- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili sebanyak 23 (duapuluh tiga) orang
- Bahwa agenda acara Rapat adalah :
1. Pembahasan nama koperasi.
2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3. Pembahasan jenis usaha.
4. Pembahasan simpanan anggota (pokok dan wajib) dan modal koperasi.
5. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
6. Pembahasan masa kerja pengurus dan pengawas.
7. Pembahasan anggaran dasar koperasi.
- Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui nama Koperasi KOPERASI IKASMA LIMA EMPAT
2. Menyetujui kedudukan/alamat koperasi di Jalan Kp. Melayu Kecil III No.46-47, RT.6/RW.9, Bukit Duri, Tebet, Jakarta 12840
3. Menyetujui kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Usaha Utama : Perdagangan Umum dan Jasa
b. Usaha Pendukung :
- Pertokoan
- Perdagangan hasil-hasil pertanian
- Perdagangan eceran (retail)
- Perdagangan kebutuhan pokok (sembako)
- Perdagangan minuman ringan
- Perdagangan alat tulis kantor
- Perdagangan komputer dan perlengkapannya
c. Perdagangan umum meliputi :
- Usaha Simpan Pinjam kepada anggota
- Jasa percetakan
- Jasa fotokopi
- Jasa cuci pakaian (laundry)
- Jasa pemeliharaan gedung (bangunan)
- Jasa konsultasi dan manajemen sumber daya manusia
- Jasa penitipan anak (daycare)
4. Menyetujui simpanan anggota :
5. Menyetujui susunan pengurus dan pengawas
Rapat memberi Kuasa dengan hak substitusi kepada Pengurus terpilih untuk mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan dalam Akta Pendirian Koperasi.
NB : tanggal 19 January 2019 akan ada pertemuan pengesahan pengurus Koperasi
Untuk data yang lebih mendetail nanti akan mimin jabarkan di next artikel so simak terus ya artikel pembentukan Koperasi Ikasma 54 ini
Regard
Mimin
semoga sukses ya
BalasHapus